Polisi Tangkap Streamer Resbob di Semarang, Dua Temannya Ikut Didalami

Hukum117 Dilihat

BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap streamer Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah pelaku kabur dan bersembunyi ke beberapa kota.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, Resbob ditangkap terkait ujaran kebencian bermuatan SARA. Ujaran itu ditujukan kepada Viking, kelompok pendukung Persib, dan masyarakat Sunda.

Resbob berusaha menghindari petugas dengan berpindah-pindah lokasi. Bahkan ponselnya dititipkan kepada pacarnya di Surabaya agar tidak mudah dilacak.

“Dia berupaya lari sejauh-jauhnya untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Kemudian ponselnya dititipkan kepada pacarnya di Surabaya, sehingga yang bersangkutan tidak memegang ponsel lagi,” ujar Hendra saat dihubungi wartawan pada Selasa (16/12/2025).

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Resza Ramadianshah menambahkan, Resbob ditangkap di pendopo sebuah desa di Semarang saat tengah bersembunyi.

Sebelumnya, polisi melacak keberadaan pelaku ke beberapa wilayah seperti Jakarta, Surabaya, dan Surakarta.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 11 Desember 2025 dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Laporan pengaduan juga masuk dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.

Setelah menerima laporan, Direktorat Reserse Siber langsung melakukan pengejaran. Resbob akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Jawa Barat melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Dua Teman Ikut Didalami

Polisi masih menyelidiki keterlibatan dua teman Resbob dalam pembuatan video ujaran kebencian tersebut.

Kombes Resza Ramadianshah menyatakan video itu tidak dibuat sendirian. “Ada dua lagi yang membantu dan akan kita lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Motif di balik ujaran kebencian yang dilontarkan Resbob juga masih dalam penyelidikan. Polisi masih memeriksa alasan pelaku melakukan tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Pasal ini mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. “Ancaman hukumannya 6 tahun,” ujar Resza.