Keluarga Nadiem Makarim Patah Hati, Praperadilan Ditolak Pengadilan

Korupsi168 Dilihat

“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali,” ujar Atika.

Tim Hukum: Penolakan Bukan Berarti Bersalah

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan kekecewaan terhadap putusan hakim. Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan aspek hak asasi tersangka, bukan hanya aspek formal.

“Tadinya kami mengharapkan hakim akan melakukan terobosan hukum. Namun rupanya hakim tetap berpedoman pada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku,” kata Dodi.

Dodi menegaskan penolakan praperadilan tidak berarti kliennya terbukti bersalah. Proses ini baru membuktikan sisi administrasi dari penetapan tersangka, bukan substansi perkara.

Tim kuasa hukum sebelumnya mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang terbit di hari yang sama, 4 September 2025. Mereka juga mempertanyakan belum adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP yang seharusnya menjadi dasar dugaan korupsi.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” ujar Dodi.

Hakim: Penyidikan Sesuai Prosedur

Hakim I Ketut Darpawan dalam putusannya menyatakan penyidikan Kejaksaan Agung telah memenuhi prosedur hukum acara pidana. Jaksa penyidik dinilai memiliki empat alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Penyidikan yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan putusan ini menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem sah secara hukum. Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Selanjutnya penyidik akan menuntaskan penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Anang.

Kasus Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kemendikbudristek saat itu mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya daerah 3T, dengan total anggaran Rp9,3 triliun.

Pengadaan menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang dinilai memiliki banyak kelemahan. Laptop ini dianggap tidak efektif untuk pembelajaran di daerah 3T karena belum memiliki akses internet memadai.