DPR Targetkan Revisi UU BUMN Selesai Sebelum Reses, Status Kementerian Akan Berubah

Politik85 Dilihat

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menargetkan revisi Undang-Undang BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026. Revisi ini akan mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

“Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

DPR telah menerima masukan dari masyarakat terkait beberapa putusan Mahkamah Konstitusi tentang BUMN. Salah satu pembahasan penting menyangkut polemik pejabat BUMN yang bukan penyelenggara negara.

“Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat UU BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal. Di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini,” ujarnya.

Dasco memastikan Kementerian BUMN tidak akan dilebur dengan Danantara. Kementerian akan berubah nama menjadi Badan Penyelenggara BUMN dengan fungsi terbatas sebagai regulator.

“Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco.

Perubahan status ini terjadi karena sebagian besar fungsi operasional Kementerian BUMN telah diambil alih Danantara. Kini Kementerian BUMN hanya berperan sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya juga mengonfirmasi kemungkinan penurunan status Kementerian BUMN. Dia menjelaskan Danantara memiliki alat lengkap untuk membenahi perusahaan pelat merah.

“Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan. Ada kemungkinan seperti itu,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo menargetkan keputusan tentang status Kementerian BUMN dapat diselesaikan secepatnya. Revisi akan mengubah bukan hanya nomenklatur, tetapi juga aspek rangkap jabatan dan penyelenggara negara.

“Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan,” tegasnya.

Berdasarkan UU 39 tahun 2008 dan UU 61 tahun 2024, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu. Sementara badan merupakan unsur pendukung fungsi kementerian.