DPR Setujui Revisi UU BUMN, Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan

Politik84 Dilihat

Komisi VI DPR menyetujui revisi UU BUMN yang mengubah 84 pasal, termasuk mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN dan melarang menteri rangkap jabatan di BUMN.

INDOKORAN.com – Komisi VI DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang BUMN pada Jumat (26/9). Perubahan besar ini mengubah 84 pasal dari UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Ketua Panitia Kerja RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan pembahasan dilakukan sejak 23 September hingga 26 September 2025. Tim juga melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para ahli dan akademisi.

“Secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini,” kata Andre di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI.

Perubahan utama adalah mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN). Kepala lembaga ini nantinya akan menggantikan posisi menteri BUMN.

Revisi juga melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris BUMN. Aturan ini menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.

BP-BUMN akan mendapat kewenangan lebih besar dalam mengelola BUMN. Lembaga ini juga akan mengelola dividen saham seri A Dwi Warna atas persetujuan presiden.

Perubahan lain mencakup penghapusan ketentuan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara. Revisi juga mengatur kesetaraan gender untuk jabatan penting di BUMN.

Dalam rapat sebelumnya pada 23 Juli 2025, kedelapan fraksi di Komisi VI telah menyetujui RUU ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan persetujuan pemerintah.

“Kami mewakili Presiden menyepakati RUU tentang Perubahan ke-4 atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II,” ujar Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menjelaskan revisi ini untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya aturan bahwa wakil menteri hanya boleh menjabat komisaris maksimal 2 tahun.

RUU revisi UU BUMN ini kini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Jika disahkan, ini akan menjadi perubahan besar dalam tata kelola BUMN Indonesia.