Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ini berarti mereka kehilangan semua hak dan tunjangan sebagai anggota Polri.
Komitmen Penegakan Hukum
Polri menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar hukum. Proses penyidikan akan berlangsung secara profesional dan transparan.
“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” kata Brigjen Trunoyudo.
Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban.
Selain itu, polisi berhubungan dengan pemilik properti yang rusak, pemerintah setempat, dan tokoh masyarakat.
Tujuannya menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik. Pengamanan di sekitar lokasi kejadian juga terus ditingkatkan.
“Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri menegakkan hukum,” tutup Brigjen Trunoyudo.
Jadi kolumnis di IndoKoran.com!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.


