Debt Collector Tewas Dikeroyok, Enam Oknum Polisi Terancam Dipecat

Hukum132 Dilihat

Kerugian material cukup besar. Empat mobil rusak, tujuh motor terbakar, 14 lapak pedagang hancur, dua kios rusak berat, dan dua rumah warga mengalami kerusakan.

Polda Metro Jaya menerima laporan resmi tentang peristiwa ini pada pukul 20.11 WIB. Penyidik langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti.

Identitas Pelaku Terungkap

Penyelidikan intensif selama 24 jam membuahkan hasil. Polisi memeriksa 12 saksi dan menganalisis barang bukti dari lokasi kejadian.

Penyidik menetapkan enam tersangka berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka adalah anggota Yanma Mabes Polri.

“Keenamnya merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat malam.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kunci kendaraan, empat helm, lima ponsel, tiga sandal, dan dua pelat nomor kendaraan.

Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya cukup berat.

Proses Hukum Berlapis

Selain proses pidana, keenam anggota Polri itu juga menghadapi sidang kode etik. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar perkara pada Jumat malam.

Hasil gelar perkara menyimpulkan perbuatan mereka masuk kategori pelanggaran berat. Mereka melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Mereka juga melanggar Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pasal-pasal itu mewajibkan anggota menaati hukum dan melarang kekerasan.

“Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025. Sidang ini akan menentukan nasib karier mereka di institusi kepolisian.