Debt Collector Tewas Dikeroyok, Enam Oknum Polisi Terancam Dipecat

Hukum130 Dilihat

JAKARTA – Dua debt collector tewas setelah dikeroyok di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi kini menetapkan enam oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus yang memicu kerusuhan itu.

Keenam oknum itu adalah personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Mereka kini menghadapi ancaman hukuman ganda berupa pidana penjara dan pemecatan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Peristiwa bermula Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata. Dua debt collector menghentikan pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata.

Beberapa orang dari mobil di belakang motor itu tiba-tiba turun. Mereka langsung menyerang kedua debt collector tersebut.

Saksi mata melihat para penyerang memukuli korban, lalu menyeret mereka ke pinggir jalan. Aksi brutal itu terjadi di area parkir yang ramai pengunjung.

Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 dan segera mengirim petugas ke lokasi.

Ketika tiba sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan kedua korban dalam kondisi kritis.

Miklon Edisafat Tanone (41) sudah tewas di tempat. Novergo Aryanto Tanu (32) sempat dibawa ke RS Budi Asih, namun akhirnya meninggal dunia.

“Ketika petugas tiba pada pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kerusuhan Susulan

Kematian kedua debt collector memicu amarah rekan-rekan mereka. Kerusuhan pun merebak di sekitar lokasi kejadian.

Massa membakar dan merusak properti warga. Aksi perusakan itu menyasar lapak pedagang, kios, kendaraan, dan rumah warga.